BIMATA.ID, Medan – Febi Nur Amelia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (6/12/2020) kemarin. Febi lolos dari ancaman hukuman dua tahun penjara usai dilaporkan seorang istri polisi berpangkat komisaris besar (Kombes), Fitriani Manurung.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar hakim.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta, serta martabatnya,” sambung hakim.
Mendengar majelis hakim membaca vonis bebas, Febi Nur Amelia langsung terjatuh lemas dari kursi. Suami serta sejumlah kerabat yang hadir di sidang langsung mendatangi Febi dan membopongnya ke luar ruangan.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ini, hakim juga menyebutkan, Fitriani terbukti utang sebesar Rp70 juta pada 2016 kepada Febi. Upaya Febi menagih utang melalui status di media sosial instagram, pun dinilai bukan lah pencemaran nama baik.
“Saksi Fitriani Manurung ada meminjam uang kepada terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta,” kata hakim.
Febi mentransfer uang Rp 70 juta ke rekening suami Fitriani secara bertahap. Pertama berjumlah Rp50 juta, dan kedua Rp20 juta. Hakim menyatakan terdapat bukti-bukti Febi mencoba menagih utang ke Fitriani sejak 2017.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa pada sekitar tahun 2017, Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung, tetapi saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar utang tersebut,” ucap hakim.
Bahkan, Hakim mengungkapkan, Fitriani memblokir whatsapp dan nomor telepon seluler Febi. Pada 2019, Febi mencoba menghubungi dan menagih utang lewat pesan langsung (direct message/DM) di instagram ke Fitriani.
“Akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” papar hakim.
Hingga akhirnya Febi terbukti menulis instagram story (IG Story) yang menyebut ‘Bu Kombes’. Posting-an itulah yang kemudian dipermasalahkan Fitriani karena merasa tak punya utang dan nama baiknya dicemarkan oleh Febi.
Namun, tutur hakim, sampai posting-an itu dibuat Fitriani Manurung terbukti belum membayar utangnya tersebut kepada Febi Nur Amelia.
“Menimbang bahwa fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak bisa lagi menghubungi Fitriani Manurung menagih uangnya yang tidak dibayar oleh Fitriani Manurung dan terbukti terdakwa Febi Nur Amelia membuat posting-an tersebut agar saksi Fitriani Manurung agar melihat dan sadar untuk membayar utangnya sebesar Rp70 juta tersebut kepada terdakwa Febi Nur Amelia,” sambungnya.
Hakim menyatakan, menagih utang itu merupakan cara Febi Nur Amelia untuk mendapatkan haknya. Atas dasar itu, hakim menilai unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Terbukti bahwa terdakwa Febi Nur Amelia membuat posting-an di akun instagram-nya tersebut untuk membela haknya agar uangnya yang dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta dikembalikan,” ucap hakim.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara terkait dugaan pencemaran nama baik Fitriani. Febi dilaporkan ke polisi terkait tindakannya menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat status di IG-Story pada 19 Februari 2019. Berikut isinya:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Fitriani sendiri berkali-kali membantah ia punya utang seperti yang disebutkan Febi.
“Soal utang, ada bukti nggak? Masak nggak ada bukti seperti SMS, WA. Masa nggak ada bukti? Bisa rupanya orang minjam Rp70 juta hanya dengan ngomong saja dan untuk apa dia ngasih ke saya Rp70 juta tiba-tiba,” ujar Fitriani, pada Januari 2020.
“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombes-nya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp70 juta,” sambungnya.
Di persidangan pun, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan itu tetap membantah punya utang seperti yang disampaikan Febi. Bahkan, ia mengaku, mengetahui adanya transfer uang dari suami Febi ke rekening suaminya Rp70 juta.
Menurut Fitriani Manurung, sang suami mengatakan kepadanya bahwa suami Febri meminta tolong membelikan tas bermerek. Pengakuan Fitriani spontan membuat Hakim Sri Wahyuni bertanya.
“Suami kamu kombes, berani sekali suami terdakwa menyuruh Pak Kombes membeli tas,” ketus majelis hakim.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Fitriani juga merasa bingung kenapa dirinya diberi tas oleh suami terdakwa dan meminta suaminya untuk membelikan tas merek Chanel seharga Rp68 juta tersebut.