Nasional

FBK Mengatakan Covid-19 Dijadikan Alasan Pengusaha Tak Naikan UMK 2021

BIMATA.ID, Jakarta — Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mengemukakan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha menolak kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021.

“Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19,” kata Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Pernyataan itu dikemukakan Hilman menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.

Menurut Hilman, surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close