BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akan memasukkan peraturan mengenai penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di masa PSBB dalam rancangan peraturan daerah (ra perda) penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi menyebut, ketentuan mengenai BLT adalah satu pasal krusial dalam raperda. Sebab, hal ini mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.
“Perlindungan dan jaminan sosial ini akan diatur dalam Bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu,” ujar Dedi, Selasa, (6/10/2020).
Pembahasan pasal per pasal telah dimulai sejak Senin, 5 Oktober lalu kemarin. Kemarin, Bapemperda mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder.
Sedangkan pada hari ini dijadwalkan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman dalam draf rancangan peraturan daerah mengenai penanganan Covid-19.
Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.
“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19,” ujar dia.
ozie