BeritaNasionalPolitik

DPR Minta Bawaslu Tak Pandang Bulu Dalam Berikan Sanksi Ke Pelanggar Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Junimart Girsang, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk bersikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi kepada setiap pelanggaran saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang.

Pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye. Sanksi atas pelanggarannya juga jelas dan tegas. Ini adalah tugas mutlak dan kewenangan Bawaslu RI.

“Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran atau klaster Covid-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” ujar Junimart, dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Apalagi, dengan terbatasnya fasilitas kesehatan, baik daya tampung pasien, peralatan, dan tenaga medis, maka peningkatan penderita Covid-19 di daerah akan sangat berbahaya.

Oleh karena itu, dalam situasi lua rbiasa ini, setiap penyelenggara Pilkada harus bertindak luar biasa pula. Terapkan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu.

“Menjalankan Pilkada di tengah pandemi ini sungguh berisiko. Tapi membiarkan pemerintahan daerah kosong tanpa kepemimpinan juga lebih berisiko. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” imbuh Junimart.

Untuk keluar dari pandemi ini, daerah butuh kepemimpinan yang kuat, legitimasi, dan mampu mengambil keputusan penting untuk menyelamatkan rakyat.

“Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan triliuan uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan dan aturan,” tutur Junimart.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close