BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan Di Dalam UU Ciptaker

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Azis Syamsuddin, menjamin tidak ada pasal selundupan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini dikarenakan penyelundupan pasal merupakan sebuah tindak pidana.

“Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin di sumpah jabatan kami. Karena apa? itu tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” ujar Azis, saat konferensi pers, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berani menjamin, Badan Legislasi DPR RI yang membahas UU Ciptaker dipastikan tidak memasukan pasal-pasal selundupan selama proses legislasi. Sebab, dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim khusus, tim sinkronisasi, hingga diketok di tingkat pertama dan paripurna, semuanya ada rekaman dan catatan.

“Perlu kami sampaikan kepada publik pada hari ini, baik batuk, baik interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi, dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan-pembicaraan, baik di tingkat rapat kerja, maupun di rapat panitia kerja, di tingkat timus, timsin, di tingkat I dalam rapat kerja Badan Legislasi dan di tingkat II paripurna,” urai Azis.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung II ini juga bersumpah, bahwa tidak ada upaya menggolkan UU Ciptaker demi kepentingan pribadi atau kelompok semata.

“Saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggung jawabkan di hadapan Allah, sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu, sehingga kami ucapkan terima kasih,” pungkas Azis.

Oleh sebab itu, Ketua Umum Korps Alumni KNPI Pusat ini mempersilahkan pihak yang menuduh ada pasal selundupan supaya melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat terhadap mekanisme yang ada, kami persilahkan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Azis.

Mewakili DPR RI, Pendiri Syam dan Syam Law Office Jakarta ini meminta maaf kepada pihak yang kontra terhadap UU Ciptaker, karena menimbulkan reaksi massa beberapa hari belakangan.

“Adapun hal-hal yang telah terjadi beberapa hari belakangan, saya atas nama pribadi, tentunya sembilan Partai dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang sependapat,” tutur Azis.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close