BeritaHeadlineHukumPolitik

Dilecehkan Lewat Unggahan Foto Di Facebook, Keponakan Prabowo Tempuh Jalur Hukum

BIMATA.ID, Tangsel – Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti konten kehamilan dirinya yang diunggah sebuah akun di Facebook.

“Bahwa kami sedang siapkan langkah-langkah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang mengunggah konten tersebut dan melakukan pelecehan seksual terhadap saya,” kata Sara, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, di Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2020).

Sebagai informasi, unggahan yang dimaksud adalah foto di akun Facebook bernama Bang Djoel, yang mengunggah postingan ke grup Tangsel Rumah dan Kota Kita. Dalam postingan ini, memuat foto kehamilan Sara yang disertai dengan tulisan ‘Yang mau coblos udelnya silahkan. Udel dah diumbar. Pantaskah jadi panutan apalagi pemimpin Tangsel??’.

Keponakan Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto ini menyatakan, inti yang dipermasalahkan dari konten tersebut bukanlah terkait dengan kampanye hitam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, konten itu telah termasuk pelecehan seksual.

“Kalau bicara dari konteks Pilkada, itu bagian sampingnya, bukan inti yang kita permasalahkan saat ini. Hanya kebetulan itu terjadi dalam konteks Pilkada. Persoalan pertama adalah kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual secara tertulis di media daring,” pungkas Sara.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, bahwa foto itu adalah kondisi lima tahun lalu saat mengandung anak pertama. Dirinya pun membantah tudingan yang menyebut foto tersebut sengaja untuk menaikkan popularitas.

Kendati demikian, dirinya mengaku, rela kehilangan pendukung demi membela prinsip yang diyakini benar.

“Kalau pun saya kehilangan pendukung untuk prinsip yang saya yakini, saya rela,” imbuh Sara.

Pasangan Muhammad sebagai Wali Kota pada Pilkada Kota Tangsel ini menilai, pelecehan yang menimpanya tidak bisa ditolerir. Pasalnya, ada pihak tertentu yang memang sengaja mencari foto tersebut.

Sementara, Kuasa Hukum Sara, Maulana Bungaran menyatakan, unggahan itu setidaknya telah melanggar dua Pasal, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 281 KUHP.

“Pasal 27 Ayat 1 UU ITE mengenai konten yang melanggar kesusilaan. Jadi, konten tersebut kami nilai dari bahasa ‘menunjuk coblos udel’ itu jelas pelanggaran kesusilaan, khususnya dari Mbak Sara sendiri,” ujar Maulana.

“Menurut kami, ini bukan hanya pelecehan kesusilaan, namun juga ini ada penghinaan terhadap diri Mbak Sara, dari kalimat-kalimatnya (postingan),” tutup Maulana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close