BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Wihadi Wiyanto, mendorong nasabah WanaArtha Life untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pihak berwenang, baik Kepolisian RI (Polri) ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Wihadi menilai, pihak WanaArtha seakan berlindung dibalik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang seakan penyitaan itu adalah sumber dari gagal bayar WanaArtha kepada nasabah.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyarankan, agar nasabah WanaArtha bersama-sama membuat laporan ke Polri atau Kejagung RI atas dugaan penggelapan dana.
“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” kata Wihadi, Senin (5/10/2020).
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) IX ini menyampaikan, efek domino gagal bayar PT Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain.
Pihak Kejagung RI pun tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satu aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha.
“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha). Saya melihat memang ada irisan, tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ujar Wihadi.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini melihat, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan dan detail pemegang saham ataupun produk yang beririsan dengan PT Jiwasraya.
Dengan begitu, maka dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas ke pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabah.
[MBN]