BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menceritakan Presiden Republik Indonesia (RI) Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sempat menangis ketika mendapatkan tekanan dari publik terkait peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2014 lalu.
Kala itu, Undang-Undang (UU) yang mengatur Kepala Daerah kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akan tetapi dibatalkan SBY lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
“Pada saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada Pemerintah SBY luar biasa. Pak SBY ini merusak demokrasi, macam-macam. Sampai dari pemberitaan itu, Pak SBY sampai ndak tahan melihat hantaman, sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, ndak kuat,” tuturnya, dalam diskusi daring, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya Mahfud menyampaikan, saat itu ada pandangan warisan SBY dari hasil menata negara selama 10 tahun hanya dirusak oleh UU tersebut. Hal ini yang menyebabkan SBY tidak mau menandatangani UU yang sudah disahkan di DPR RI.
“Pak SBY dari Amerika waktu itu mengumumkan, ‘saya pro rakyat, kita akan mencari jalan agar Pilkada tidak dilakukan oleh DPRD’. Sepulangnya dari Amerika, itu tanggal 29 September 2014, UU itu disahkan, tapi kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu mencabut UU itu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menceritakan sejarah perjalanan pelaksanaan Pilkada dari masa ke masa. Mulai dari Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD hingga yang terkini. Cerita tentang SBY tersebut terjadi ketika UU Pilkada direvisi pada 2014, dari yang pemilihan langsung menjadi tidak langsung atau kembali dipilih oleh DPRD.
Melihat semua proses selama ini, Mahfud menyampaikan, Pilkada telah melalui proses eksperimentasi yang selalu berubah dengan segala dinamika. Kini, yang ada di depan mata rakyat Indonesia adalah Pilkada langsung.
Kendati demikian, Mahfud berharap, pelaksanaan dan hasil ke depan dapat dilakukan secara sempurna.
“Mari kita sempurnakan pelaksanaannya, lebih yang jangka panjang, bukan hanya yang terkait dengan pandemi,” ucapnya.
Pemerintah RI menegaskan, Pilkada Serentak 2020 tetap akan berlangsung sesuai jadwal, meskipun berbagai kalangan mendesak agar ditunda. Agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19, Pemerintah RI meminta pelaksanaan Pilkada harus mengutamakan kesehatan masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
[MBN]