Bimata

Catatan Fraksi Gerindra Terkait UU Ciptaker

BIMATA.ID, Jakarta – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyampaikan alasan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dengan beberap catatan. Pasalnya, sejak awal pembahasan, RUU Ciptaker sudah menuai kontroversi.

“Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kita harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis. Fraksi Partai Gerindra berpandangan, bahwa apa yang menjadi keputusan Panja merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat,” ucap Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Heri Gunawan, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Berikut catatan Fraksi Partai Gerindra DPR RI terkait UU Ciptaker:

  1. Memberikan kepastian dan penekanan RUU Ciptaker akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memperbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.
  2. Problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan RUU Ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.
  3. Pembahasan Ciptaker memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menghilangkan ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan, sehingga dilakukan penataan kawasan dan kebijakan satu peta.
  4. Pemerintah RI dari segi perumahan, diharapkan dapat mempercepat pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mempercepat reform agraria serta redistribusi tanah yang dilakukan oleh bank tanah, bukan mengambil tanah masyarakat.
  5. Kesepakatan dengan buruh merupakan garis perjuangan Partai Gerindra terkait klaster ketenagakerjaan dengan beberapa hal dikembalikan ke peraturan UU existing, seperti PHK massal.
  6. UU Pendidikan kembali ke peraturan UU existing.
  7. UU Pers kembali ke peraturan UU existing.
  8. Keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan diberikan kemudahan melalui satu pintu di KKP RI.
  9. Mempermudah dan menyederhanakan proses sertifikat jaminan produk halal bagi pelaku UMKM.
  10. Peran fungi Pemerintah Daerah dan Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  11. Sistem sanksi yang menekankan pada keadilan restoratif dengan basis administrasi, tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja.

[MBN]

Exit mobile version