BIMATA.ID, Surabaya — Aliansi Serikat Pekerja/ Buruh dan Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Buruh se Jawa Timur kembali berunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan menuntut kenaikan Upah Minimum 2021 massa akan bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan massa aksi sampai di Jl Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekitar 15.000 buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur diklaim Aksi hari ini menjadi kelanjutan unjuk rasa pada Kamis (8/10) dan tindak lanjut pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) di Jakarta pada Rabu (14/10).
“Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Cipta Kerja, khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, dan penggunaan tenaga kerja outsourcing,” ujar Presidium/Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja/Buruh se Jawa Timur Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Ia berkomitmen menggelar aksi secara tertib dan damai. Serta, menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Selain menolak UU Cipker, Aliansi Serikat Pekerja/ Buruh dan Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Buruh se Jawa Timur menuntut kenaikan Upah Minimum 2021 dan pencabutan Permenaker No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Sebelumnya (14/10), Menko Polhukam sesumbar, gagasan awal penyusunan UU Ciptaker untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) menurun.
UU Ciptaker bertujuan memperluas kesempatan kerja, sehingga akan menampung angkatan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran yang mencapai 13,5 juta orang.
Mahfud menerima masukan dari para perwakilan buruh se-Jawa Timur yang mengunjungi kantornya.
Ia pun mengklaim, aspirasi dari berbagai serikat pekerja dalam penyusunan UU Ciptaker sudah beberapa kali didiskusikan dengan pemerintah.
Pelibatan sebagian besar elite kelompok buruh disebut sudah berlangsung hingga tiga pertemuan.
Terdapat 63 kali pelibatan dalam ruang dialog dilakukan dengan instansi-instansi pemerintah lainnya.
“Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi,” tutur bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
ozie