BIMATA.ID, Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.
Penerimaan berkas pendaftaran petugas KPPS itu di mulai pada esok hari, Rabu (7/10/2020) sampai Selasa (13/10/2020) mendatang, yang bertempat di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Desa atau Kelurahan.
“Petugas KPPS yang akan direkrut ini bakal bertugas di 2550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Klaten. Satu TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Klaten, Wandyo Supryatno, Selasa (6/10/2020).
Adapun persyaratan yang harus disiapkan calon petugas KPPS, yakni surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup hingga pas foto, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Untuk dokumen pendaftaran lengkapnya bisa diunduh di website resmi KPU Klaten atau kunjungi langsung kantor Desa atau Kelurahan,” urai Wandyo.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon petugas KPPS sebelum diterima. Semua sudah diatur sesuai jadwal, seperti setelah penerimaan berkas pendaftaran pada 7 hingga 13 Oktober 2020 akan dilakukan pemeriksaan berkas.
“Penelitian administrasi ini akan dilakukan pada 14-20 Oktober 2020. Disini akan diteliti secara rinci berkas yang masuk,” imbuh Wandyo.
Setelah dilakukan penelitian, akan dilaksanakan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 21 sampai 27 Oktober 2020.
“Lalu pada saat yang sama 21-26 Oktober juga akan diminta tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama yang telah diumumkan itu,” pungkas Wandyo.
Lalu, pada tanggal 27 hingga 29 Oktober 2020 juga diumumkan hasil klarifikasi.
“Prosesnya cukup panjang, hingga akhirnya nanti ditetapkan pada 6-7 November 2020. Setelah itu, petugas yang terpilih juga akan melaksanakan rapid test 8-23 November,” ungkap Wandyo.
[MBN]