Bimata

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, DPR: Itu Sudah Mencapai Keadilan

BIMATA.ID, Jakarta – Vonis seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin, mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Termasuk, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Wihadi Wiyanto mengungkapkan, bahwa vonis tersebut sudah menunjukkan keadilan. Sebab, kasus ini menyangkut hajat banyak orang yang merupakan nasabah PT Jiwasraya.

“Ya saya kira apa yang menjadi vonis itu sudah mencapai apa yang namanya keadilan, karena memang ini menyangkut hajat orang banyak yang dirugikan,” ungkap Wihadi, Selasa (27/10/2020).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mempertanyakan masalah denda Rp 6 triliun yang dibebankan kepada Benny Tjokro, apakah denda itu untuk pengembalian dana nasabah dan apakah jumlah tersebut cukup.

“Saya kira permasalahan denda Rp 6 triliun itu, apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp 6 triliun itu tidak dibayar terus bagaimana nasib nasabah,” tegas Wihadi.

Oleh karenanya, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur IX ini mengingatkan soal hak nasabah PT Jiwasraya. Jangan sampai uang mereka hilang begitu saja, sehingga pengembalian dana nasabah menjadi sebuah kewajiban.

“Jadi saya kira, intinya hak nasabah jangan sampai hilang, dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasabah harus dikembalikan,” kata Wihadi.

[MBN]

Exit mobile version