BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan hasil pengawasan selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Selama satu pekan kampanye Pilkada bergulir, Bawaslu RI telah memberikan surat peringatan ke 70 pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap Paslon yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat diskusi virtual bertajuk ‘Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi’ melalui siaran YouTube AJI Indonesia, Senin (5/10/2020).
Bawaslu RI menyampaikan, 70 surat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Adapun beberapa daerah yang Paslonnya telah diberikan surat peringatan, yakni Kabupaten Tabanan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purbalingga, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surakarta, dan lain sebagainya.
“Total ada 40 Kabupaten atau Kota,” lanjut Fritz.
Surat peringatan tersebut, diberikan Bawaslu dengan merujuk kepada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah kita sepakati, bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini,” kata Fritz.
[MBN]