BIMATA.ID, Sleman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman membeberkan titik rawan dalam kampanye melalui akun Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman, Kamis 1 Oktober 2020.
Bawaslu menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 telah dimulai dan Pengawasan tahapan kampanye akan lebih maksimal jika semua masyarakat turut serta berperan aktif bersama Bawaslu mengawasi kampanye
Termasuk melakukan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan, politik uang, ASN tidak netral, Hoax, Disinformasi, Kampanye Hitam, kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara.
Selanjutnya Penggunaan anggaran dan program pemerintah, materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang dan kampanye diluar jadwal.
Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos meminta kepada semua masyarakat untuk melaporkan pelanggaran jika menemukan hal itu di lapangan.
“Bila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran di masa kampanye dapat melaporkan ke kantor Panwaslu Kecamatan atau ke Bawaslu Kabupaten Sleman. Masyarakat juga dapat melaporkan ke Bawaslu melalui Call Center Bawaslu Kab Sleman 08112632284,”paparnya.
(Usman/ozie)