BeritaHeadlineNasionalPolitik

Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Hari Ketiga Kampanye

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan gelaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pengawasan ini dilakukan dari tanggal 28 sampai 30 September 2020 dan ditemukan banyak pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan.

Mayoritas pelanggar protokol kesehatan tersebut masih bersikukuh menggelar pertemuan secara tatap muka. Hal itu ditemukan di 35 Kabupaten atau Kota dari total 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi.

“Dalam tiga hari kampanye, mayoritas pasangan calon dan tim masih menggunakan kampanye pertemuan langsung dan ini membutuhkan protokol kesehatan. Pelanggaran ditemukan di 35 Kapubaten atau Kota,” kata Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, dalam webinar bertajuk ‘Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 Yang Sehat Dan Berbudaya’, Kamis (1/10/2020).

“Dimana tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Pilihan metode kampanye ini berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19,” lanjut Afifuddin.

Bawaslu RI mencatat, daerah yang melakukan kampanye pertemuan tatap muka, yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Solok Selatan, Kota Depok, Kota Mojokerto, Kota Bontang, dan Kota Makassar. Secara keseluruhan, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten atau Kota yang tercatat.

“Rinciannya, pertemuan terbatas atau tatap muka 250 kegiatan dan masih 43 persen dari total aktivitas yang dilaporkan. Penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan, 22 persen, pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan, 17 persen. Kemudian kampanye media sosial sebanyak 64 kegaiatan, 11 persen, dan kampanye virtual 41 kegiatan,” urai Afifuddin.

Pantauan Bawaslu RI terkait kampanye melalui media sosial (Medso) dilakukan oleh akun resmi tim pemenagan. Bilamana bukan akun resmi, maka Bawaslu RI tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung.

“Paling kita cari yang nanti sifatnya melanggar aturan menyoal dasar negara, kampanye berbasis isu sara, dan yang dilarang dalam Undang-Undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktik kampanye dikaitkan dengan ide kita untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya,” ujar Afifuddin.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close