BeritaHeadlineNasionalPolitik

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Penggunaan Masker

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengingatkan seluruh pihak mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 khususnya pada tahapan kampanye.

“Intinya semua harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya menggunakan masker,” tutur Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Pada tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19, peserta Pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka. Hal ini tentu bisa menjadi sarana penularan Covid-19, jika peserta Pilkada dan unsur yang terlibat tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Bawaslu RI mencatat, 95 persen dari 270 Daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama. Kampanye tatap muka ditemukan di 256 Kabupaten atau Kota yang menyelenggarakan Pilkada.

Hanya 14 Kabupaten atau Kota saja atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama. Di 256 Kabupaten atau Kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas).

Dalam pengawasan terhadap ribuan kegiatan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 Kabupaten atau Kota.

“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” ucap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Rabu (7/10/2020).

Sesuai aturan, memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang. Namun, harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan, seperti hand sanitizer.

“Jika ada Paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” pungkas Fritz.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close