BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas membenarkan, bahwa terkait dengan klaster ketenagakerjaan pada tambahan ayat dalam naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 79 sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Demikian pula halnya dengan Pasal 79, itu terkait dengan Pasal Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 itu juga adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Nah itu yang kita kembalikan semua,” ucap Supratman, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini memastikan, jika keputusan tersebut sudah menjadi keputusan panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI. Sementara, pada Pasal 88 A dan Pasal 154 itu juga tidak mengubah substansi, karena Panja telah menyisir satu per satu Pasal agar sesuai dengan hasil pembahasan.
“Saya yakin dan percaya, kami bersama Pak Andreas, dengan Pak John, Pak Lamhot dengan Ibu Nurul, Bu Een juga ada kepada teman-teman yang lain itu telah bekerja, kami membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam Rapat Paripurna, kemudian kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis,” ungkap Supratman.
Diketahui, Pasal 79 yang dimuat dalam Bagian Kedua Ketenagakerjaan UU Ciptaker. Dalam draf final UU Ciptaker yang berisi 1.035 halaman, terdapat tambahan Ayat 6 di Pasal 79. Sebelumnya, ayat ini tidak tercantum dalam versi draf UU Ciptaker tertanggal 5 Oktober 2020 yang berisi 905 halaman.
[MBN]