BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tetap tancap gas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Aspirasi elemen buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan ini diabaikan oleh DPR RI.
Alhasil, tingkat kepercayaan publik akan menurun terhadap Anggota DPR RI yang tidak mendengarkan suara rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, secara gamblang, Anggota DPR RI yang tidak mendengarkan aspirasi publik untuk tidak dipilih lagi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Ya kalau nanti tidak percaya, nanti pada saat Pemilu tidak dipilih. Nanti pada saat Pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu,” katanya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Aziz menyampaikan, sepanjang masyarakat kembali memilih Anggota DPR RI tersebut pada Pemilu 2024, maka mereka akan kembali masuk ke parlemen. Sehingga, masyarakat harus menentukan siapa yang cocok untuk dipilih.
“Sepanjang rakyatnya memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi di dalam parlemen kan begitu. Yang menilai itu masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, RUU Ciptaker sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.
Dari pengesahan itu, setidaknya ada dua Fraksi yang melakukan penolakan, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian, elemen buruh juga menolak pengesahan UU Ciptaker tersebut. Sebagai bentuk penolakan, buruh melakukan mogok kerja nasional dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
[MBN]