BIMATA.ID, Cilegon – Belasan warga dan pemotor yang melintasi jalan Temu Putih Kelurahan Ciwaduk Kota Cilegon terjaring operasi yustisi gabungan Covid-19 yang digelar oleh Polsek Cilegon, Rabu (16/9/2020).
Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman mengatakan operasi tersebut di lakukan dalam rangka pendisiplinan, penegakkan hukum, penerapan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19. Warga yang terjaring razia diberikan sanksi yang beragam.
“Dari operasi yang kita gelar, ada 16 orang pelanggar yang didapatkan tidak mengenakan masker. Mereka kita sanksi dengan membaca surat Yasin dan Azan, dan ada juga yang cuma teguran,” ujar Kapolsek.
Selain pemotor, dalam operasi yang melibatkan 12 orang personel kepolisian tersebut, pihaknya juga menyasar warga pejalan kaki hingga pengemudi kendaraan roda empat.
Upaya tersebut sekaligus menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kita berharap warga dapat lebih matuh untuk terus mengenakan maskernya,” jelasnya.
Sementara itu Adi, salah seorang pemotor saat itu tak dapat mengelak dari sanksi membacakan Surat Yasin yang harus ia baca lantaran lupa mengenakan masker.
“Iya, tadi disuruh wudhu dulu, terus baca Yasin. Biasanya sih pake (masker), kebetulan aja hari ini lupa, soalnya buru-buru mau berangkat kerja,” katanya singkat.
Editor : Ozie