BIMATA.ID, SLEMAN – Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan kampanye yang melibatkan massa. Agenda-agenda kampanye yang melibatkan kerumunan massa secara tegas dilarang oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020.
Salah satu kontestan Pilkada di Sleman, Sri Muslimatun menyatakan kesiapannya mematuhi aturan tersebut. Wakil Bupati Sleman itu komitmen untuk melindungi masyarakat dengan tidak menggelar kerumunan massa.
“Kerja-kerja kami dilandasi dengan prinsip kemanusiaan. Politik untuk kemanusiaan dan demokrasi untuk kemanusiaan,” tegas Sri Muslimatun yang juga merupakan pakar kesehatan masyarakat itu di kediamannya, Minggu (27/09/2020).
Sri Muslimatun yang berpasangan dengan Amin Purnama (MuliA) mengaku ingin menang secara terhormat. Menurut sosok yang lekat sebagai ‘Ibunya Warga Sleman’ itu, pendekatan yang dilakukan pun dengan cara memuliakan masyarakat.
“Kita harus memuliakan masyarakat dengan tidak pamer massa. Tidak perlu aksi-aski arogan seperti itu,” jelasnya.
Senada dengan Sri Muslimatun, Ketua Tim Pemenangan Hasto Karyantoro menjamin seluruh perangkat pemenangan akan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya sosok Sri Muslimatun sebagai pakar kesehatan masyarakat dan Amin Purnama sebagai Advokat dapat menjadi contoh bagi jajarannya untuk mematuhi aturan keselamatan.
“Seluruh perangkat pemenangan hingga ke akar rumput akan patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Mereka akan mencontoh Ibu Muslimatun dan Pak Amin,” katanya seraya menunjukkan simbol 2 sebagai nomor urut pasangan MuliA.
Aturan protokol kesehatan pada PKPU 13/2020 melarang kampanye dengan kerumunan massa. Sanksinya akan dikenai tertulis hingga administrasi.
Begitupun dengan Maklumat Kapolri. Maklumat ini memberi kewenangan Polisi untuk membubarkan kerumunan massa berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
IG/Usman