BeritaHukumPolitikRegional

Sikapi Baliho Ketua PKK, Bawaslu Sleman Surati Kustini Sri Purnomo

BIMATA.ID, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyikapi baliho ketua PKK yang kini menjadi Calon Bupati Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo. Pihak Bawaslu dalam suratnya memberikan himbauan kepada Kustini untuk non aktif dari kepengurusan PKK Kabupaten Sleman.

“Soal status calon bupati nomor urut 3 yang juga sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Sleman, hari ini Bawaslu mengirimkan surat himbauan kepada Ibu Kustini Sri Purnomo untuk nonaktif dari kepengurusan PKK Kabupaten Sleman,” Kata Komisioner Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada bimata.id, Senin 28 September 2020.

Menurutnya himbauan yang disampaikannya sejalan dengan semangat surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) SE No 273/487/SJ, pada 21 Januari 2020 yang lalu bahwa demi membangun kesetaraan dalam kontestasi dan semangat netralitas politik dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat.

“Dalam SE itu, Mendagri meminta agar istri/suami kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada dan berstatus ASN agar nonaktif dari kepengurusan PKK. Oleh karena itu, Bawaslu Sleman pun memandang bahwa istri/suami kepala daerah yang mencalonkan meski bukan ASN tetap mengajukan non aktif sebagai Ketua PKK/Dekranasda yang diajukan ke Ketua Umum PKK dan Ketua Umum Dekranasda demi menjaga semangat sebagaimana yang telah diuraikan di dalam SE Mendagri tersebut,”ungkap Arjuna.

Menyikapi Alat Peraga Kampanye (APK), saat ini Bawaslu Sleman dan jajaran Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pengawasan di lapangan dan sedang dalam proses penyusunan kajian.

“Mungkin, dalam waktu dekat rekomendasi Panwaslu Kecamatan terkait APK yang diduga melanggar akan diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku di internal KPU Sleman,”sebutnya.

Dia menjelaskan bahwa terkait APK berbentuk billboard atau papan reklame, Peraturan KPU memang diperbolehkan dipasang secara mandiri oleh paslon atau tim kampanye. Tapi jumlahnya nanti harus disesuaikan dengan SK KPU Kabupaten Sleman per paslon.

“Kami juga akan bersurat ke paslon untuk menanyakan jumlah dan lokasi pemasangan APK mandiri yang telah dan akan dipasang. Sehingga nanti bisa terlihat APK – APK billboard yang mana saja yg memang resmi disepakati oleh paslon dan mana yang tidak. APK yang terpasang yang tidak disepakati/disetujui secara resmi oleh paslon lah yang akan kami tertibkan,”tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim bimata.id belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari calon Bupati Kustini Sri Purnomo.

Usman/Bagus

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close