BeritaHukumPolitikRegional

Satpol PP Ambon Turunkan Baliho Paslon Yang Tak Kenakan Masker

BIMATA.ID, Ambon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Provinsi Maluku menurunkan baliho-baliho yang menampilkan wajah pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 atau para pejabat tanpa mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Pieter Loppies menuturkan, sampai hari ini, Rabu (16/9/2020), baliho Paslon tanpa masker yang berhasil diturunkan mencapai seratus baliho.

“Baliho yang diturunkan rata-rata berukuran kecil dan sedang,” tuturnya, Rabu (16/9/2020).

Baliho berukuran besar belum ditertibkan, lantaran baliho-baliho tersebut dikelola oleh pihak ketiga.

Josias menjelaskan, Satpol PP Kota Ambon masih berkoordinasi dengan pihak ketiga pengelola baliho besar. Pihak ketiga diberikan batas waktu selama enam hari terhitung sejak Kamis (10/9/2020) sampai hari ini untuk melepaskan sendiri baliho tanpa masker.

Adapun untuk baliho Gubernur Provinsi Maluku yang berukuran besar, Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku yang akan menurunkan.

Josias menegaskan, Satpol PP Kota Ambon akan langsung mencopot baliho yang kembali melakukan pelanggaran.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy juga telah mengeluarkan surat pelarangan baliho tanpa masker untuk politisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas), dan pejabat.

Pembersihan baliho pejabat yang tidak mengenakan masker ini digagas oleh Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail.

Murad menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan segera menurunkan baliho yang menampangkan wajah pejabat atau Paslon tanpa mengenakan masker. Hal ini disampaikan pada saat memberi sambutan Operasi Yustis pencegahan Covid-19, di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada pekan lalu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close