BIMATA.ID, SLEMAN — Tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dinyatakan sah sebagai pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno, Rabu, 23 September 2020
Ketiga pasangan calon tersebut yaitu Danang Wicaksana Sulistya berpasangan dengan Raden Agus Choliq dengan usungan partai, Gerindra, PKB Dan PPP.
Kemudian Sri Muslimatun berpasangan dengan Amin Purnama yang diusung oleh PKS, Golkar dan Nasdem
Sementara Kustini Sri Purnomo berpasangan dengan Danang Maharsa dengan usungan partai dari PDIP, PAN dan Demokrat
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi, S.IP mengatakan bahwa hari ini KPU telah melakukan rapat pleno penetapan calon dan menyepakati bahwa ketiga bakal pasangan calon telah memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
“Semuanya memenuhi syarat dan kita tetapkan sebagai pasangan calon dan surat keputusan (SK KPU-red) sudah disampaikan kepada pasangan calon,” kata Trapsi Haryadi kepada sejumlah awak media di Kantor KPU Sleman.
Lebih Lanjut kata dia semua berkas pencalonan telah lengkap sejak pendaftaran Cabup-Cawabup serta persyaratan calon lengkap dan dinyatakan sah hingga ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Sleman.
“Setelah kita tetapkan satu hari setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon besok di Serbaguna, kita ambil yang bisa menjaga jarak dan relatif terbuka,” paparnya
Usman