Regional

Putih Sari Minta Pemkab Karawang Perketat Prokes

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Putih Sari meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Pasalnya, selain daerah dengan zona merah, jumlah kasus positif Covid-19 di Karawang juga terus meningkat.

“Saya minta Kabupaten Karawang meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan. Perketat protokol kesehatan. Jangan abai, harus konsisten melaksanakan itu,” kata Putih Sari, kepada wartawan, Rabu (23/9/2020)

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 , Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, Kabupaten Karawang masuk zona merah sejak Senin (21/9) kemarin. Penyebaran virus corona di Kabupaten Karawang tergolong berisiko tinggi dengan skor 1,62.

Tercatat hingga dua hari lalu, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karawang sebanyak 549 orang. Sebanyak 365 orang sudah dinyatakan sembuh dan 18 orang meninggal dunia. Sementara sebanyak 166 orang masih dalam perawatan.

“Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kawarang sejak pertengahan September itu karena kurangnya pelaksanaan protokol kesehatan. Saya prihatin kondisi sekarang,” ujar Putih Sari.

Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, tidak disiplinnya Pemda menerapkan prokes sangatlah berbahaya, termasuk bagi yang selalu taat melaksanakan prokes.

“Seringkali kita abai (melaksanakan protokol kesehatan). Dan itu mengakibatkan tingginya penyebaran Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, ketika satu orang saja tidak konsiten menerapkan prokes, bisa menyebabkan kemungkinan terinfeksi bagi yang lain.

“Termasuk bagi yang konsisten melaksanakan protokol kesehatan itu. Maka dalam melawan Covid-19 ini perlu kekonsistenan kolektif,” ucap perempuan berusia 36 tahun ini.

Karena itu, Putih Sari menegaskan, sanksi tegas bagi tiap pelanggar prokes mestinya ditegakkan. Sikap abai terhadap prokes bisa hilang, selain dengan kesadaran, juga dengan pemberlakuan sanksi tegas bagi yang melanggar.

“Sementara Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 60 tahun 2020 sudah bisa diterapkan sambil menunggu Perda (Peraturan Daerah) yang sedang disusun,” pungkas Putih Sari.

Tags

Related Articles

Bimata
Close