BeritaRegional

PSK Yang Digerebek Andre Rosiade di Padang Dituntut Lima Bulan Penjara

BIMATA.ID, Jakarta- Pekerja Seks Komersil (PSK) NN yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade dituntut hukuman lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (JPU Kejati Sumbar).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Senin (14/9/2020).

“Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejati Sumbar Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutan dikutip dari Klikpositif.com.

Sementara mucikari dalam perkara prostitusi online tersebut AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara.

JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim, mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Reza Himawan yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.

Sidang sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.

Sebelumnya, perkara prostitusi online tersebut diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu.

Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial NN bersama dengan mucikarinya, AS.

Penggerebekan ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. Lantaran, struk reservasi kamar hotel 606 yang menjadi tempat penggerebekan itu dipesan atas nama Andre Rosiade.

Staf Andre Rosiade juga diduga sempat memakai jasa NN terlebih dahulu sebelum penggerebakan dilakukan.

FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close