BeritaBisnisEkonomiNasionalOpiniPropertiRegional

PSBB Pengetatan, Sektor Properti Bakal Anjlok Sampai 30%

BIMATA.ID, JAKARTA- Sektor Properti dianggap sebagai industri yang bakal terdampak paling parah akibat pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Properti Hendro S Gondokusumo, industri properti bakal kembali terpukul, sebagaimana terjadi ketika ketika PSBB pertama diberlakukan. Pada saat itu, industri properti mengalami penurunan sampai 70 persen. Namun, ketika ada PSBB transisi, terlihat sedikit peningkatan walaupun baru mencapai 40 persen hingga 50 persen.

“Jadi kalau sekarang dilakukan PSBB Pengetatan atau Tahap II, maka kami khawatir industri properti bisa terjun lagi menjadi hanya 30 persen,” kata Hendro.

Hendro meminta semua pihak memahami bahwa industri properti tidak berdiri sendiri, ada 175 industri di belakangnya dan 30 juta tenaga kerja yang akan terpengaruh jika industri properti mengalami masalah.

Dengan diberlakukannya PSBB Pengetatan ini, Hendro khawatir akan memengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

“Kami justru mengharapkan industri properti mampu membangkitkan perekonomian Indonesia setelah PSBB Transisi,” ucap Hendro.

Hal ini karena industri properti dapat menggerakkan ekonomi domestik karena hampir 100 persen industri pendukung adalah produsen material lokal. Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Pengetatan selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ungkap Anies.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Tags

Related Articles

Bimata
Close