BeritaHukumNasionalPolitik

Polri Tegaskan Tak Akan Keluarkan Ijin Keramaian Selama Pilkada Berlangsung

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, tidak akan mengeluarkan ijin keramaian saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak berlangsung.

Hal itu disampaikan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Imam Sugianto, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) dengan tema ‘Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama’, Kamis (24/9/2020).

“Polri sudah berkirim surat baik ke Polda, Polres, dan Polsek untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian saat Pilkada 9 desember 2020. Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada nanti,” ucapnya.

Jenderal bintang dua ini juga menuturkan, Polri akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Bukan hanya masyarakat, tapi mereka yang menjadi penanggung jawab atau provokator yang membuat warga berkerumun. Kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close