BIMATA.ID, SLEMAN- Satuan Reskrim Polres Sleman menggelar keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan, Rabu (30/9).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Sleman Kompol. M. Kasim Akbar Bantilan, didampingi KBO Reskrim Ipda. Sri Pujo dan Kasubbag Humas Iptu Edi widaryanta dan dihadiri Kadek Budi Arsana Kepala seksi pelayanan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Yogyakarta.
Disebutkan pada kasus pemalsuan uang, awalnya, Selasa (22/9) tersangka didapati membeli miras di toko daerah Gejayan dengan menggunakan uang palsu.
Senilai Rp100.000,- ( terdiri dua lembar pecahan 50 rb), selanjutnya kembali membeli miras yang kedua kalinya dengan menggunakan uang palsu senilai Rp160.000, (terdiri dari tiga lembar pecahan Rp. 50rb ).
Kemudian diamankan pemilik toko, petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka T.S.J,(30). Pelaku mengakui uang tersebut uang palsu yang dibuat dengan memfotocopy uang asli dengan menggunakan printer merk canon seri G2010 warna hitam, kertas HVS merk paper one 80 gram. Motif pelaku membuat uang palsu adalah mencari keuntungan.
Petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada 24 September 2020 di Rutan Polres Sleman. Melanggar Pasal 244 KUHP dengan ancam dengan pidana 5 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) lembar uang asli Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan No. Seri SJJ291550. 1 lembar uang asli Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri nGKO56635. 2 lembar uang palsu Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan No. Seri :nGKO56635, 5 lembar uang palsu Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan No.Seri :nGK056635. 1 lembar uang palsu Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan No. Seri : SJJ291550. 1 buah Printer Merk CANON seri G2010 warna Hitam ,1 buah Cutter ( alat potong), 1 (satu) buah penggaris besi, 50 lembar kertas HVS Merk Paper One 80 gram, 1 lembar kertas HvS yang sudah dipotong dan diberi garis.
Pada kesempatan kedua disampaikan keberhasilan ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka A S 33 Th, Islam, Sopir, d/a Gondokusuman dengan Modus menyewa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L200 DC Pick Up tahun 2005 warna silver Nopol: AB-8174-ZQ Noka: MMBONK6405D062469 Nosin: A456BY1430 selanjutnya kendaraan tersebut dijaminkan tersangka untuk jaminan pelunasan hutang piutang pelaku dengan motif mencari keuntungan.
Petugas melakukan penangkapan di Jatim dan dilakukan penahanan tanggal 26 September di Rutan Polres Sleman melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.