Bimata

Politisi PKB : Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

BIMATA.ID, JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) DPR RI Cucun Ahmad Sjamurijal kembali menyoroti mandeknya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Menurutnya, RUU PKS sebenarnya telah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Namun, karena tidak tercapainya kesepahaman dan keselarasan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR. Maka, disepakati pembahasan RUU PKS akhirnya ditunda. Ketidaksepahaman pandangan fraksi terhadap RUU PKS cukup keras.

“Ini menyangkut banyak hal seperti perbedaan ideologi maupun kapitalisasi elektoral sehingga tidak bisa ditemukan kesepakatan untuk dibahas tahun 2020,” jelasnya.

Cucun pun menjelaskan, bahwa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.

“Buktinya dari tahun ke tahun tren kasus kekerasan seksual terus naik,” ungkapnya.

“Maka pandangan kami dibutuhkan aturan khusus yang bersifat lex spesialis untuk mencegah maupun menindak tegas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terrepresentasikan dalam RUU PKS,” jelasnya.

Namun, Cucun mengungkapkan, tidak mudah untuk membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tegas menolak RUU PKS.

Kendati begitu, PKB tetap akan terus melakukan lobbying dan mencoba menyakinkan fraksi lain.

“Jika RUU PKS secara subtantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di tanah air,” ucapnya.

PKB juga akan memastikan jika tidak ada pasal-pasal dalam RUU PKS yang membuka peluang bagi terjadinya kebebasan hubungan seksual maupun perlindungan terhadap penyimpangan perilaku seksual di masyarakat.

“Kita akan agendakan dalam waktu dekat untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi lain untuk meyakinkan mereka jika RUU PKS ini memang mendesak untuk dituntaskan,” katanya.

Meski demikian, Cucun pun tak menampik, bahwa pelecehan atau kekerasan seksual kerapa terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, Indonesia sudah masuk zona darurat kekerasan seksual.

Hal tersebut berdasarkan data dari Komnas Perempuan kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang tahun 2019 tercatat mencapai 431.471 kasus.

Exit mobile version