Bimata

Polisi Tembak Warga Hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Pelaku Disanksi Berat

BIMATA.ID, Makassar – Sebanyak 12 anggota polisi dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang warga sipil dan meluakai dua orang lainnya, di Jalan Barukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. 12 anggota polisi ini pun diamankan di ruang khusus selama 21 hari.

Menanggapi hal itu, keluarga korban melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, merasa keberatan atas hukuman yang dinilai sangat ringan dan meminta disanksi berat.

Kamis (24/9/2020) kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sidang etik kepada 12 anggota polisi. Hasil sidang tersebut, 12 anggota polisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar prosedur pelaksanaan pengamanan saat bertugas.

“Kalau dari kami karena ada korban meninggal dunia dan dia (polisi) terbukti, mestinya sanksi disiplinnya bisa berat. Paling tidak mereka dipecat dari ke anggotaan Polri,” kata penasihat hukum korban, Abdul Azis Dumpa, Jumat (25/9/2020).

Pelanggaran yang dilakukan 12 anggota polisi itu saat bertugas di lapangan sudah terbukti. Sehingga, internal kepolisian harus mempertimbangkan unsur perbuatan pidana yang dilanggar, di luar kesalahan prosedur pengamanan.

“Dengan terbuktinya melanggar prosedur, artinya memang bisa terbukti juga di pelanggaran pidananya,” pungkas Aziz.

Selain pengusutan secara prosedur pengamanan, Polda Sulsel juga diminta untuk mengusut proses tindak pidana dalam insiden yang menewaskan warga setelah ditembak di bagian kepala.

LBH Kota Makassar, sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Sulsel dengan harapan ditindaklanjuti ke ranah pidana. Pelaporan ini dilayangkan sejak Sabtu, (5/9/2020) lalu. Laporan Polisi tertuang dalam Nomor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL.

“Makanya internal Polda Sulsel harusnya mengusut ini secara tindak pidana juga,” ujar Azis.

[MBN]

Exit mobile version