BIMATA.ID, Jakarta – Polisi bubarkan sejumlah tempat hiburan malam, seperti kafe musik dan panti pijat Wijaya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Jakarta, Senin (28/9/2020).
“Sebanyak sebelas perempuan diboyong aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Minggu.
Sebelas perempuan yang terjaring operasi tersebut kemudian dirujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat, untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, polisi mengaku akan menindak pemilik tempat hiburan malam tersebut, karena masih tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan dari pemerintah.
Sigit juga mengaku polisi melakukan operasi secara berkeliling di kawasan Jakarta Barat dalam rangka mengedukasi masyarakat.
Polisi melakukan rute dari Jalan Panjang Arteri – Jalan Pesing Raya – Jalan Pos Pengumben – Jalan Permata Hijau – Jalan Rawa Belong – Jalan Pasar Kemis – Jalan Arjuna Utara dan Selatan.
Sigit mengatakan bahwa operasi itu dijalankan agar warga selalu ingat untuk menjaga kebersihan, menjaga jarak dan memakai masker selama pandemi COVID-19.
ozie