BIMATA.ID, Jakarta – Dua kurir narkoba berinisial DP dan NB diciduk saat ingin mengambil ganja jaringan Aceh hingga Jakarta pada akhir Agustus 2020.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja 200 Kg merupakan pengembangan dari kasus narkoba pada Juli 2020. Kala itu, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 14,5 kg. Setelah diusut, ternyata jaringan yang sama akan mengirim paket ganja dalam jumlah besar.
“Memang pengiriman barang ini dari Aceh ke Jakarta. Mereka di sini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta,” ujar Nana, Selasa (1/9/2020).
Nana melanjutkan, pengiriman ganja menggunakan karung. Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan jasa kargo untuk menangkap penerima ganja. Setibanya di Jakarta, barang bukti dijemput DP dan NB pada 31 Agustus 2020. Setelah diambil kedua pelaku, polisi mengikutinya dari belakang dan menghadangnya.
“Di dalam mobil tersebut ditemukan ada enam karung berisi 200 Kg ganja. Setelah dimintai keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan. Kedua orang ini (pengendali DP dan NB) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebenarnya mereka ini hanya pengawas, jadi begitu barang diantar oleh jasa kargo mereka mengikuti dari belakang,” lanjut Nana.
Kemudian Nana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ganja ini rencananya akan diedarkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pemilik ganja tengah dilakukan pemburuan oleh Anggota Polda Metro Jaya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati,” ungkap Nana.
[MBN]