Bimata

Polda Lampung Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pilkada Berlangsung

BIMATA.ID, Lampung – Jajaran kepolisian di delapan Kabupaten atau Kota di Provinsi Lampung siap menindak tegas pelaku pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlangsung.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Polda Lampung akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada dalam melakukan pengawasan, seperti pelaksanaan kampanye.

“Pelaksanaan Pilkada telah diatur dalam beragam peraturan, seperti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan,” ucapnya, Rabu (30/9/2020).

Pandra menguraikan, apabila ditemukan ada pasangan calon (Paslon) ataupun pendukung Paslon yang melanggar protokol kesehatan, maka Polda Lampung akan memberikan teguran, sanksi administratif, dan pidana. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 selama Pilkada berlangsung.

Guna menjaga kesehatan masyarakat di tengah berlangsungnya pesta demokrasi, maka seluruh pihak akan terus bersinergi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Selain ada Instruksi Presiden, Peraturan KPU, Maklumat Kapolri, di Provinsi Lampung juga telah ada Peraturan Gubernur yang nantinya dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur penerapan protokol kesehatan. Sehingga, hal ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pengetatan dan menjaga masyarakat,” urainya.

Diketahui, dari 15 Kabupaten atau Kota di Provinsi Lampung, maka delapan di antaranya tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020. Lima Kabupaten atau Kota penyelenggara Pilkada berzona risiko oranye dan tiga lainnya berzona kuning.

[MBN]

Exit mobile version