BIMATA.ID, Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diundangkan, masih memperbolehkan pertemuan terbatas dan tatap muka langsung dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Namun, aturan itu bisa dilakukan apabila pertemuan terbatas dan tatap muka langsung tidak bisa dilakukan secara media daring atau media sosial.
Misal, ada pasangan calon (Paslon) tertentu yang terkendala untuk melakukan pertemuan terbatas lewat media daring lantaran kurang memadai untuk jangkauan internet, maka pertemuan secara langsung bisa dijalankan.
“Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye,” ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (25/9/2020).
Sehingga, KPU dalam merancang peraturan kampanye yang baru tersebut, tentu tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan, maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet.
“Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan Undang-Undang begitu,” jelas Raka.
Lalu, jika daerah tersebut tidak terdapat kendala akes internet, tapi Paslon ingin melakukan pertemuan secara langsung, maka nanti akan dilihat dari kondisi lapangan seperti apa.
“Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. (Tapi) jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan,” ungkap Raka.
Diketahui, dalam Pasal 58 Ayat (1) PKPU mengatur, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2).
[MBN]