BeritaNasionalPolitik

Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Larangan Dan Kewajiban Nonton Film G 30 S/PKI

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, angkat suara terkait keharusan menayangkan atau menonton film Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang mencuat setelah mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gatot Nurmantyo mengembuskan isu tersebut.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyatakan, sejauh ini tidak ada kewajiban ataupun larangan untuk menonton ataupun memutar film yang memuat sejarah mengenai G 30 S/PKI.

“Ya kan begini sampai sekarang itu tidak ada aturan yang mengatur kewajiban nonton film G 30 S/PKI, tetapi juga enggak ada aturan yang melarang menonton G 30 S/PKI,” ucap Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini menilai, G 30 S/PKI merupakan sebuah peristiwa sejarah, boleh-boleh saja kalau kemudian dijadikan sebagai bahan masukan kepada masyarakat, terutama generasi muda yang belum mengetahui.

Namun yang jelas, kalau dibuat film yang lebih detail lagi, maka tidak memungkinkan dari segi durasi.

“Tetapi, kalau kemudian detail peristiwa pasti nggak bisa diakomodir, dengan durasi juga yang kemudian terbatas. Nah, itu sama juga dengan TV-TV melihat nilai komersialnya sejauh mana, mungkin ada yang kemudian menayangkan, ada yang tidak menayangkan,” pungkas Dasco.

Oleh karena itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini berpandangan, penayangan ataupun menonton film G 30 S/PKI tersebut sifatnya bebas saja.

“Karena itu juga bebas-bebas aja menurut saya,” tutur Dasco.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close