BIMATA.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan, tidak ada toleransi bagi aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan massa. Aktivitas tersebut harus dihindari untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami tidak bisa memberi toleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19,” katanya, dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Wiku meminta, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) selalu memperhatikan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pengawasan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada juga diminta melibatkan aparat keamanan.
Kemudian Wiku menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menjamin keselamatan dan kesehatan setiap masyarakat. Jangan sampai Pilkada menimbulkan korban meninggal akibat Covid-19.
“Aktivitas politik dalam Pilkada silahkan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya,” jelasnya.
[MBN]