BIMATA.ID, DIY – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2020 kali ini dipastikan tidak ada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Hal ini diketahui ketika tidak ada pendaftar dari jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, serta ditolaknya dua Paslon jalur perseorangan di KPU Kabupaten Gunungkidul.
KPU Kabupaten Gunungkidul terpaksa menolak penyerahan dukungan itu dikarenakan berkas dukungan dari masyarakat tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dan verifikasi. Oleh karena itu, KPU Provinsi DIY menyampaikan, bahwa pendaftaran paslon tahun ini di Provinsi DIY hanya akan dilakukan melalui jalur partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftar melalui jalur peseorangan harus memiliki dukungan paling sedikit 6,5 % hingga 10,5 % dari jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
“Di DIY, ini kebetulan kemarin ada calon peseorangan yang mendaftarkan atau menyampaikan di Gunungkidul saja. Namun demikian, setelah dilakukan proses verifikasi, baik administrasi maupun verifikasi faktual, dua pasangan calon di Gunungkidul tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September 2020,” ujar Ketua KPU Provinsi DIY, Hamdan Kurniawan, secara live streaming melalui akun Youtube KPU Provinsi DIY, Selasa (1/9/2020).
KPU Provinsi DIY menyatakan, bahwa Pilkada di Provinsi DIY hanya akan diikuti oleh Paslon dari Parpol dan gabungan Parpol. KPU Provinsi DIY juga menguraikan, bahwa paslon dari jalur perseorangan tersebut sudah diadakan dari tanggal 26 Oktober 2019 hingga 21 Agustus 2020.
“Sehingga di DIY, baik Sleman, Bantul maupun Gunungkidul itu hanya diikuti oleh pasangan calon nantinya dari partai politik atau gabungan partai politik,” urai Hamdan.
[MBN]