BIMATA.ID, Makassar – Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 kembali digelar Pemerintah wilayah Kecamatan.
Hal itu terlihat lewat operasi Check Point yang digelar bersama Tim Tripika Kecamatan Makassar di jalan Veteran Utara, Rabu (9/9/2020).
Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Makassar mengungkapkan kegiatan ini masih merupakan implementasi dari Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang telah beberapa bulan ini dijalani
Operasi ini hanya sebatas mengedukasi kembali masyarakat tentang protokol kesehatan yang dikeluarkan Gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Kegiatan checkpoint hari ini hanya sebatas edukasi tentang protokol kesehatan, seperti pengendara tidak pakai masker kita tegur kembali, hanya sebatas itu tidak dikenakan sanksi,”ujar Bahtiar Husairi yang mewakili Camat Makassar.
Mengingat isi dari Perwali 36 tidak dijelaskan masalah sanksi bagi yang tidak patuh atau melanggar aturan protokol kesehatan.
Sehingga di Perwali 51 dan 53 Tahun 2020 yang telah dirampungkan Pemerintah kota telah dijelaskan soal sanksi termasuk tentang kegiatan resepsi pernikahan dan sebagainya.
“Di Perwali yang baru telah dijelaskan beberapa hari yang lalu di ruang rapat balai kota, hanya saja kita masih menunggu perintah untuk mengimplementasikan Perwali yang baru itu ke masyarakat, ” tandasnya.
Editor : Ozie