BIMATA.ID, Sumbar – Panitia khusus (Pansus) peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam mencegah penyebaran Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) sudah memberi lampu hijau untuk Perda tersebut agar dapat segera diterapkan.
Lampu hijau itu disampaikan Kemendagri RI melalui surat persetujuan dengan nomor registrasi 6-124/2020 atas Perda yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar pada 11 September 2020.
“Alhamdulillah, sudah ada kejelasan. Sudah ada surat dari Kemendagri hari ini,” kata Ketua Pansus Perda AKB DPRD Provinsi Sumbar, Hidayat, Senin (28/9/2020).
“Dengan sudah adanya nomor registrasi ini, maka Perda sudah bisa diterapkan,” lanjut Hidayat.
Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Sumbar ini meminta Gubernur Provinsi Sumbar untuk membentuk tim sosialisasi terlebih dulu. Sebab, sosialisasi sangat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan yang ada.
“Perda ini harus secepat dan sesegera mungkin disosialisasikan,” imbuh Hidayat.
Diketahui, surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri RI tersebut bernomor 188.341/100/NR/BHK tertanggal 28 September 2020. Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar perihal pemberian nomor registrasi.
“Menindaklanjuti surat saudara nomor 188/419/Huk-2020 tanggal 24 September perihal registrasi Ranperda, bersama ini kami sampaikan bahwa Ranperda tentang AKB telah sesuai dengan hasil fasilitasi, maka diberikan nomor registrasi,” bunyi petikan surat yang diteken Plh Kepala Biro Hukum Kemendagri RI, Erma Wahyuni.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sumbar telah mengesahkan Perda AKB untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumbar. Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar, dari sekedar denda hingga hukuman kurungan.
[MBN]