BIMATA.ID, Lampung – Pelaku penusukan ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Andria ditetapkan sebagai tersangka Tapi polisi tetap menunggu hasil tes kejiwaan pelaku yang menusukkan pisau ke lengan kanan Syekh Ali Jaber saat mengisi kegiatan di Bandar Lampung.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih dalam pemeriksaan kejiwaan karena pelaku menurut keterangan pernah mengalami gangguan jiwa,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Zulman Topani, Senin, (14/9/2020).
Penusukan ini terjadi di area Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan.
Polisi menyebut pelaku Alpin Andria mulanya menonton siaran Syekh Ali Jaber di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu, 13 September. Selanjutnya, pelaku mendatangi lokasi kegiatan Syekh Ali Jaber.
“Pelaku langsung menuju panggung lalu pelaku mengeluarkan pisau dapur yang sudah pelaku bawa dari rumah. Saat itu juga pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian lengan tangan kanan Syekh Ali Jaber dan saat itu juga pelaku diamankan oleh beberapa orang warga atau jemaah masjid Falahuddin,” papar Zulman.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Editor : Ozie