BIMATA.ID, SLEMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memberikan himbauan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk tidak membawa massa pada kegiatan pencabutan nomor urut.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh usai melakukan rapat pleno penetapan Paslon di Kantor KPU Sleman Rabu, 23 September 2020.
“Saat ini yang diatur dalam PKPU adalah yang berada pada ruangan tetapi kemudian, tadi kami memang menyampaikan kepada pasangan calon dan juga partai Politik untuk hadir sesuai yang diundang saja kemudian yang diluar tentu kita mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diluar ruangan di masa pandemi Covid -19 ini juga memiliki aturan tentang dilarang untuk berkerumun dari pemerintah maupun kepolisian.
“Penindakan nanti oleh kepolisian bukan dari KPU, kami yang di dalam kami sudah atur pun yang di luar jangan bawa massa,”paparnya
Senada Ketua KPU Sleman menyatakan pihaknya telah menyampaikan kepada semua pihak baik dari parpol pengusung ataupun pasangan calon dalam rapat koordinasi (Rakor) dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah ( Forkopimda) untuk tidak membawa massa.
“Kita telah sampaikan, kita himbau untuk tidak membawa pendukung sehingga kerumunan massa itu tidak terjadi, dan di sisi yang lain kemarin pak kapolres juga telah menghimbau juga kepada parpol agar tidak membawa massa pendukung pada saat itu sehingga protokoler kesehatan bisa kita tegakkan bersama-sama ” ungkapnya
Usman