BeritaHukumPolitikRegional

Pemprov Dan DPRD DKI Bahas Raperda Penanganan ‘Covid-19’

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tengah membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Covid-19.

Raperda itu disusun untuk memperkuat payung hukum penanggulangan Covid-19, yang selama ini hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Taufik mengatakan, isi aturan yang ada pada Raperda Penanganan Covid-19 akan lebih rinci daripada Pergub. Oleh karenanya, Raperda ini harus segera disahkan.

“Saya kira memang harus segera ditetapkan agar punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur, Pemda DKI. Perda itu kan menyangkut, pertama, soal jaminan kesehatan bagi masyarakat, kemudian soal ada sanksi. Perda ini jauh lebih detail, kedua, kekuatan hukumnya kan lebih kuat, sehingga Gubernur punya senjatalah buat laksanakan,” kata Taufik, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, pembentukan Raperda Penanganan Covid-19 sangat penting. Sebab, dalam Perda tersebut akan ada kewajiban Pemprov DKI Jakarta menjamin kesehatan masyarakat.

“(Pembentukan Raperda Covid-19) sangat penting untuk pegangan Pemda. Misalnya, sembako pembagiannya kayak apa, perihal kesehatan juga masyarakat dibuat di Perda ini. Sehingga ada kewajibankan, nanti ada kewajiban Pemda untuk menjamin kesehatan masyarakat,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, seluruh Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Covid-19 saat rapat paripurna.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close