BIMATA.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan yang membatasi ruang gerak atau aktivitas warga, guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, baik warga maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal.
Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Dadang Wihana mengatakan, sanksi tersebut telah diatur dalam peraturan Walikota Depok nomor 60 tahun 2020.
Untuk sanksi per orang yang melanggar pembatasan aktivitas warga, dapat dikenakan denda sanksi administrasi maksimal 250 ribu rupiah Sementara bagi dunia usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi maksimal hingga 10 juta rupiah.
“Kita masuk wilayah zona merah, dan ini sudah ditetapkan maka ada pembatasan aktivitas warga dan pembatasan aktivitas usaha. Itu langkah kita,” kata Dadang, Selasa. (8/9/2020).
Jadi, dengan dikeluarkannya sanksi denda administrasi maksimal ini adalah bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Depok akan bahaya covid-19 dan juga memberikan efek jera bagi warga yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, sebelum dikeluarkannya perwall tentang sanksi pelanggar pembatasan aktivitas, baik warga dan dunia usaha, pemkot depok telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Editor : Ozie