BeritaFilmHukumNasionalPolitik

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Untuk Menonton Film G 30 S/PKI

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan, tidak ada larangan untuk menyaksikan dan memutar film Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI).

“Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja. Untuk televisi mau tayang atau tidak juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar, sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, Minggu (27/9/2020).

Dia meminta, tidak perlu meributkan pemutaran film tersebut. Sebab, film ini bisa diputar dan ditonton kapan saja tanpa harus menunggu bulan September.

“Mengapa soal pemutaran film pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di televisi,” pungkas Mahfud.

“Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton juga di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menilai, karya film itu cukup bagus, artistik, dan dramatis.

“Saya selalu nonton, karena itu adalah karya film yang bagus, artistik, dan dramatis. Kalau sejarah PKI sih saya sudah tahu, sebab tahun 1965 saya sudah 8 tahun,” tutur Mahfud.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close