BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah menanggung bea masuk terhadap impor 196 barang maupun bahan yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa bagi industri terdampak pandemi Covid-19. Relaksasi diberikan untuk mengantisipasi dampak dari pandemi terhadap produktivitas sektor industri tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi Covid-19 (BM DTP Covid-19). Relaksasi berlaku mulai 22 September sampai 31 Desember 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi.
“Seperti penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN,” ujar Febrio.
BM DTP Covid-19 diberikan terhadap atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri. Baik itu secara jumlah maupun spesifikasi. Padahal, barang dan bahan tersebut harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).
Dalam PMK ini, terdapat 33 sektor industri yang layak memperoleh fasilitas ini. Mulai dari sektor industri kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan hingga elektronika, telekomunikasi, dan pengemasan kaleng. Sektor-sektor ini dinilai memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan, PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Selain itu, guna menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19.
“Fasilitas yang diberikan Pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” katanya.
Terdapat tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP. Kriteria itu adalah pertama, belum diproduksi di dalam negeri.
Kedua, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Atau, ketiga, sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, Syarif menuturkan, dapat mengajukan permohonan kepada menteri keuangan direktur jenderal bea dan cukai serta disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW). Sebelumnya, mereka harus memperoleh Rekomendasi oleh pembina sektor industri terkait terlebih dahulu.
Tata laksana BM DTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya.
“Karena kali ini menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujarnya.