BIMATA.ID, JAKARTA- Indonesia diberkahi sumber daya alam yang sangat melimpah. Meski begitu, dalam pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun menegaskan, biaya yang ditanggung untuk kerusakan alam tidak akan bisa sebanding dengan manfaat yang sudah didapatkan.
“Perlu saya tekankan sekali lagi bahwa pemerintah selalu memandang bahwa pertimbangan dan kepentingan ekonomi tidak dapat dipertukarkan dengan kerusakan lingkungan ataupun ketidakberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat,” jelas Arifin.
Kegiatan usaha pertambangan pun pada dasarnya harus sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. Hal ini sudah menjadi perhatian masyarakat dunia yang semakin menguat.
“Keinginan masyarakat dunia adalah adanya pengelolaan energi lebih yang lebih ramah lingkungan. Itu sesuai dengan komitmen Indonesia yang bertekad untuk terus mendorong penggunaan energi terbarukan hingga mencapai target 23% dalam bauran energi Indonesia pada tahun 2025,” lanjut Arifin.
Untuk batubara sendiri, pemerintah tetap memberikan porsi yang signifikan dalam bauran energi nasional seiring dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan.
Hal ini tentunya sejalan dengan arah kebijakan pengelolaan batubara nasional, yaitu pengutamaan kepentingan dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan batubara kualitas rendah, dan upaya hilirisasi yang merupakan kunci optimalisasi komoditas hasil pertambangan.
“Oleh karena itu, operasi penambangan yang efisien, produktivitas yang tinggi, serta risiko keselamatan yang tolerable dan acceptable akan tetap menjadi parameter kunci dalam operasi penambangan,” pungkas Arifin.