BIMATA.ID, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan mengkaji proses pelaksanaan pencabutan nomor urut di Gedung Serbaguna Kabupaten Sleman, Kamis 24 September 2020.
Bawaslu menyebutkan bahwa dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 yang baru saja diundang kan menyebutkan bahwa pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dilarang membawa massa pendukung saat pencabutan nomor urut.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. menurutnya dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, Paslon tidak diperkenankan membawa massa pendukung.
Tidak hanya di dalam gedung, tetapi juga di luar gedung.
“Menurut peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 yang baru diundangkan, mengatur tidak diperkenankan bawa massa pendukung. Seperti yang tadi dilihat,”katanya tidak menyebutkan paslon mana yang membawa massa.