BIMATA.ID, Bandung – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 mencatat terjadi 590.000 pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat hingga Kamis (3/9/2020). Dari jumlah tersebut pelanggaran paling banyak di Kabupaten Bandung, 490.000 orang atau 80 persen.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sisa jumlah tersebut tersebar di 26 kota/kabupaten atau 20 persen dari total pelanggaran. Dari pelanggaran tersebut, 1.000 diantaranya dilakukan aparat negara.
“Jumlah pelanggaran sudah 590.000. Pelaku pelanggaran mayoritas individu. Paling banyak di Kabupaten Bandung hampir 80 persen,” kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat. (4/9/2020).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini terkejut angka pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di Kabupaten Bandung mendominasi dibanding kota dan kabupaten lain.
“Total denda yang terkumpul dari penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan se-Jawa Barat mencapai Rp40 juta,” ujar Kang Emil.
Pemprov Jabar memang menerapkan sanksi denda protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan didasarkan atas Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk individu, kegiatan sosial kemasyarakatan, sektor transportasi, dan aktivitas usaha.
Sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi administratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar.
Editor : Ozie