BIMATA.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana kembalinya fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) merupakan ranah politik. Hingga kini, OJK masih melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang sama.
Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto mengakui, OJK saat ini lebih fokus untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui sejumlah relaksasi. Sebab, kemudahan yang didapat sektor jasa keuangan maupun sektor riil merupakan wujud nyata OJK dalam konteks pengawasan terintegrasi dan memainkan peran nyata dalam stabilitas sistem keuangan.
“Terkait Perppu mengenai BI atau LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang adalah domain politik. Jadi, kita tidak masuk ke ranah sana, kita masuk zona pengawasan terintegrasi,” ujarnya, dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ryan menerangkan, soal pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi merupakan praktik terbaik untuk negara yang telah memiliki sistem keuangan yang kompleks. Dengan ini, maka sistem pengawasan menjadi lebih efektif karena ada tindakan preventif lantaran ini semua sudah terhubung.
Adapun dasar hukum pengawasan terintegrasi tercatat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
OJK perlu mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan dengan membuat beberapa produk turunan, seperti POJK. Dalam pengaturan dan pengawasan, best practice internasional yang digunakan adalah join forum principle, diskusi internal, dan diskusi industri.
“The beauty of pengawasan terintegrasi ya OJK ini. Sejak OJK berdiri sampai hari ini, keseluruhan kondisi sistem keuangan masih terjaga dengan baik dan perannya secara nyata tidak bisa dipungkiri, karena dampak dan fungsi pengawasan yang berlaku terintegrasi,” terangnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah menyusun draf revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia. Salah satu poin yang akan diubah mengenai kewenangan pengawasan perbankan yang saat ini dilakukan OJK dikembalikan ke BI yang dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi, hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.
Padahal, sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pengaturan, dan pengawasan bank dilakukan oleh OJK. Sementara, BI akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
[MBN]