Bimata

Muhammadiyah Akan Gugat Presiden Jika Pilkada Memperparah Kondisi Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan menggugat Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dan pemangku kebijakan lainnya, jika keputusan meneruskan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Serentak 2020 membuat parah kondisi pandemi Covid-19.

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali mengatakan, opsi itu jadi jalan terakhir karena usul penundaan Pilkada yang disampaikan masyarakat tidak didengar.

“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah, KPU, dan DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” katanya, Kamis (24/9/2020).

Rohim menguraikan, gugatan yang PP Muhammadiyah lakukan kemungkinan berupa class action yang akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kendati begitu, Rohim masih berharap Pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.

“Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” urainya.

Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi menegaskan, bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Pernyataan ini disampaikan melalui juru bicara (Jubir) Kepresidenan, Fadjroel Rachman, Senin (21/9/2020).

“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih,” ungkapnya.

[MBN]

Exit mobile version